Yahoo Malaysia Web Search

Search results

  1. 22 hours ago · KEMBALI Viral Pernyataan Bambang Pacul di Tengah Hebohnya PP dan UU TAPERA Bagi Pekerja Swasta. Jumat, 31 Mei 2024 15:19 WIB. Disebutkan, iuran Tapera ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen, rinciannya 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan.

  2. 22 hours ago · Pemkab Bone Bolango menyiapkan anggaran Rp20,7 miliar untuk membayar gaji 13 ASN. Gaji 13 tersebut nantinya akan dibayarkan kepada para pegawai yang terdiri dari 3.409 ASN dan 443 PPPK. Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli mengatakan pembayaran gaji 13 ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2024. Menurutnya kabar pembayaran gaji 13 ini ...

  3. Jun 2, 2024 · Mengingat gaji yang terbilang minim dibanding harga kebutuhan yang cenderung terus meningkat. Lantas apakah tapera adalah solusi untuk bisa memiliki rumah? Tujuan adanya tapera itu apa sih? Berdasarkan Undang Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Program tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap warga negara dengan berpenghasilan rendah ...

  4. Jun 2, 2024 · Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta Tapera. Selain itu, kriteria peserta Tapera dirincikan dengan ketentuan sebagai berikut: a.

  5. 22 hours ago · Terlebih kebijakan yang mendapat banyak penolakan ini mewajibkan iuran hampir 3 dari gaji pekerja. "Menurut saya Pemerintah perlu lebih terbuka, lebih jujur kepada publik dan selalu mengedepankan proses perumusan kebijakan, regulasi yang lebih partisipatif," kata Maftuchan dalam diskusi daring, Sabtu (1/6/2024).

  6. Jun 2, 2024 · Tak Masuk Kantor, Pemotongan Gaji 2,5 Persen Menanti. Senin, 4 Januari 2016 | 16:11 WIB. Komika Kiky Saputri memprotes kebijakan Tapera yang menerapkan kebijakan pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen. - Riau Pos.

  7. 22 hours ago · Pasal 7 di UU Tapera itu menjadi kewajiban. Adapun Pasal 9—dalam UU Tepera, kata Timboel, itu menjelaskan pemberi kerja harus “mendaftarkan”. Sementara Pasal 18—pemberi kerja membayarkan iuran 1,2 persen dari pengusaha dan 2,5 persen dari pekerja. Penjelasan itu sudah diadopsi dalam Pasal 15 ayat 2.