Yahoo Malaysia Web Search

Search results

  1. Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka kasus tata niaga timah pada Jumat (26/4/2024). Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan alasan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air Hendry Lie. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung RI Harli Siregar mengatakan bahwa ...

  2. Hendry mangkir dua kali dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya akan memanggil kembali beneficial owner PT TIN, Hendry Lie, dan akan ada upaya paksa apabila tidak hadir dalam panggilan ketiga. “Kita tunggu saja.

  3. Jakarta - Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, diketahui telah dua kali absen panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Kejaksaan Agung ( Kejagung RI ). Hendry Lie usai ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

  4. JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) belum memanggil ataupun menahan pengusaha Hendry Lie. Adapun Hendry merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

  5. Hendry Lie selaku owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), sedangkan Rusbani adalah mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung. Keduanya sejak penetapan sebagai tersangka pada 26 April 2024 hingga berita ini diturunkan, belum ditahan karena alasan kesehatan.

  6. TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Hendry Lie dan Rusbani dua tersangka kasus dugaan korupsi timah belum ditahan hingga kini, Jumat (14/6/2024). Tersangka Hendry Lie adalah Founder Perusahaan...

  7. Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan belum menangkap pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.