Yahoo Malaysia Web Search

Search results

  1. 8 hours ago · Pada 28 April 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023. Peraturan dari Menkeu Sri Mulyani ini hadir sebagai upaya untuk memperluas cakupan insentif bagi PNS di luar gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya.

  2. 3 days ago · Pesan Sri Mulyani ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Diketahui bahwa 3 jenis tambahan untuk PNS di luar gaji pokok dan tunjangan tersebut diantaranya uang makan, uang lembur, dan uang makan lembur.

  3. 8 hours ago · Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 pada 28 April 2023. Peraturan yang dikeluarkan oleh Menkeu Sri Mulyani bertujuan untuk menambah insentif bagi PNS ke luar gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya.

  4. 2 days ago · Dengan demikian, gaji pokok yang diterima Hinsa setara dengan PNS golongan IV/e, yaitu berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan, tergantung masa kerja golongannya (MKG). Tunjangan Kepala BSSN. Selain gaji pokok, Hinsa sebagai pejabat eselon IA juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 5.500.000 per bulan.

  5. 6 days ago · Dilansir portalsulut dari PMK Nomor 49 Tahun 2023, tunjangan diluar gaji ini meliputi. 1. Uang Makan. - PNS Golongan I dan II terima Rp35 ribu per hari. - PNS Golongan III terima Rp37 ribu per hari. - PNS Golongan IV terima Rp41 ribu per hari. 2. Uang Lembur. - PNS Golongan I terima Rp18 ribu per jam. - PNS Golongan II terima Rp24 ribu per jam.

  6. 1 day ago · Menurut Pasal I, ketentuan kenaikan Gaji Pokok PNS untuk tahun 2024-2025 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk segera memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan PNS.

  7. 4 days ago · Baca Juga: H-2 Gaji PNS Tiap Jabatan Dicairkan ke Rekening, Daftar 6 Tunjangan Ini Juga Ikut Cair. Selain menerima gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan tunjangan tambahan dari pemerintah. Tunjangan tambahan yang didapatkan oleh PNS resmi diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.