Yahoo Malaysia Web Search

Search results

  1. Mar 15, 2022 · Indra Kenz, seorang asal Medan yang menjadi tersangka penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus aplikasi Binomo, ditahan di Bareskrim Polri. Berikut kronologi kasusnya mulai dari laporan korban, pemeriksaan, hingga disita aset Rp 57,2 miliar.

  2. Nov 14, 2022 · Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  3. Jan 12, 2023 · Hakim Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menghukum Indra Kenz penjara 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar subsider 10 bulan. Namun, ada yang berubah dalam vonis pengadilan tingkat banding ini.

  4. Jan 12, 2023 · Hakim tetap memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara, serta denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara. Alasan pengembalian aset, berdasar pertimbangan hakim yakni tidak tepat bila perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo dianggap sebagai permainan judi.

  5. Nov 15, 2022 · Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara di kasus penipuan dan pencucian uang terkait aplikasi Binomo. Kasus penipuan ini berawal dari laporan salah satu korban hingga Indra Kenz ditetapkan tersangka dan kini harus mendekam di sel tahanan.

  6. Nov 14, 2022 · Indra Kesuma alias Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, menyebarkan berita bohong, dan penipuan. Ia dituntut membayar denda Rp 5 miliar atau dibayar dengan pidana penjara selama 10 bulan.

  7. Nov 14, 2022 · Sidang putusan atas kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz harus ditunda, Jumat (28/10/2022). Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang.