Yahoo Malaysia Web Search

Search results

  1. Sep 3, 2023 · Tabel Besaran Gaji PPPK 2023 Golongan 1-17. Adapun besar gaji PPPK 2023, terdiri dari 17 golongan. Golongan pertama akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.794.900. Sementara, golongan tertinggi, golongan 17 akan mendapatkan gaji Rp4.132.200. Dalam melihat tabel secara lengkap, dapat mengakses link berikut: Link Table Besaran Gaji PPPK 2023.

  2. 2 days ago · Apakah PPPK Dapat Uang Pensiun? Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

  3. Jan 12, 2023 · Berikut ini adalah rincian gaji PPPK yang bisa diketahui: 1. Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200. 2.

  4. Sep 26, 2023 · Aturan baru gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlaku mulai 18 Juli 2023. Daftar gaji PPPK terbaru ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) RI Nomor 7 Tahun 2023. Gaji PPPK terbagi berdasarkan golongan I-XVII dan masa kerja golongan (MKG).

  5. Aug 29, 2023 · Gaji PPPK 2023 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). Berikut gaji PPPK 2023. Gaji Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun). Gaji Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.843.900 ...

  6. Apr 14, 2023 · Berikut besaran gaji PPPK 2023 berdasarkan golongannya: - Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200. - Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900. - Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200. - Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600. - Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700. - Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800.

  7. Oct 3, 2023 · Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 disahkan melalui rapat paripurna di DPR RI, Selasa 3 Oktober 2023. RUU ini berisi aturan baru mengenai skema gaji, jaminan sosial, dan pendapatan para ASN termasuk PPPK.